IBNS Menyoroti Direct Investment Yang Bermasalah Di konawe
Konawe, Klikkita.com – Direktur ecekutif Indonesia builst trus IBNS Nizar fachri Adam , direct Investment di pulau-pulau kecil bermasalah Kab. Konawe kepulauan, pasalnya ketentuan UU no 1 tahun 2014 pasal 26a bahwa pemanfaatan Pulau-pulau kecil dan perairan sekitar, setelah di Keluarkan putusan MK no.3/PUU-VII/2010 Tentang pengelolaan wilayah pesisIr dan pulau pulau kecil, terdapat kebijakan perizinan pemanfaatan pulau di antaranya: menjamin akses ekologi, sosial, dan ekonomi Pada luasan lahan nya.
Seperti kita ketahui, bahwa persoalan PT Harita group kab konawe kepulauan sering Melangar ketentuan yg ada dimana Banyak konfkik pertambangan antara Investment dan masyarakat lokal, ini sudah tidak mendukung persoalan direct Investment dalam pembangunan smelter atau cacat prosedural.
Kita juga mengetahui bahwa kab Konawe kepulauan memiliki penduduk yg menempati lahan tersebut. Serta mata pencaharian masyarakat tergantung pada kondisi daerah di kab Konawe kep, ironisnya belum ada realisasi tentang komitmen menyerap tenaga kerja, dan mendorong sektor perikanan dan perkebunan di daerah, fokus nya pada produksi nikel ketimbang dan tanpa mendorong kemajuan ekonomi lokal.
Selain itu, MOU yg di sepakati antara bupati Konkep dan Pihak Harita Group dinilai berlebihan, saya ingatkan bahwa sulawesi tenggara bukan kawasan ekonomi khusus (KEK) kita di batasi dengan aturan RPJMN 2022 dimana sulawesi Tenggara fokusnya kepada pembangunan kawasan minapolitan , dan khusus Konkep tidak ada aturan kawasan Pembangunan smelter atau kawasan Industri, begitu Pula dan di kuatkan oleh Perpers no.85 Tahun 2021, jika melanggar maka pemerintah di anggap melanggar UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi huruf b, bahwa untuk permasalahan dalam pelanggaran pemerintah pengaturan administrasi di harapkan dapat menjadi solusi dalam memberi kan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Kita harus Rasio, dalam mengambil kebijakan Perlu mengukur sejauh mana Nilai hilangya RZWP-PPK, dimn dalam RPJMN ada aturan Green ekonomi dan pelestarian tanaman hutan bakau di dalam nya, serta ekosistem pesisir yg di pertahankan, serta berapa besar manfaat smelter yg menyerap tenaga kerja, Berapa UMKM yg berdiri, apa tercipta kesejahteraan, jika dan apabila tidak terjadi maka jangan paksa kebijakan dan mengorbankan rakyat,.
Jika rasio dalam mengambil keputusan dan mengutamakan kepentingan dan keuntungan pihak swasta dalam hal ini Harita Group dan dapat di kaitkan dengan perbuatan melawan hukum di Indonesia dengan kebijakan menguntunkan korporate dan merugikan masyarakat dan negara.
INBS siap adu data dan mengawal Persoalan ini, keranah dan ke fungsi legislasi, agar memberikan penilaian dan menagakkan aturan jika pelanggaran ada maka kami akan bawah keranah penegak hukum