Pemerintah Kota Makassar terbitkan Surat Edaran pelaksanaan kedinasan fleksibel

metavisi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Penerapan Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2/Org/XII/2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.

Kebijakan kerja fleksibel tersebut berlaku selama tiga hari kerja, mulai Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas surat Menteri PANRB terkait fleksibilitas kerja ASN di instansi pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, setiap perangkat daerah dan unit kerja wajib menyesuaikan penerapan kerja fleksibel dengan karakteristik tugas serta kriteria pegawai yang dapat melaksanakan sistem tersebut.

Meski diberlakukan fleksibilitas kerja, ASN tetap diwajibkan fokus menyelesaikan seluruh kegiatan akhir tahun anggaran 2025 dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik langsung, Pemkot Makassar menegaskan layanan harus tetap berjalan optimal.

Di Kecamatan Biringkanaya,
Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos. menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan segera menerapkan di Lingkup kerja Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dengan melakukan penyesuaian khusus.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara proporsional dan bertanggung jawab agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, A. Zulkifly, atas nama Wali Kota Makassar pada Senin (22/12/2025). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *