metavisi.com – Kebijakan Pengupahan ditetapkan sebagai salahsatu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Wali Kota Makassar bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mendmpingi Gubernur Sulawesi Selatan mengumumkan Upah Minimum Kota Makassar.
Upah Minimum Kota (UMK) Makassar resmi naik menjadi Rp4.148.719, atau meningkat Rp268.583 (6,92%), lebih tinggi dari UMP Sulsel dan mulai berlaku Januari 2026. Kenaikan ini kami dorong sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian penghasilan di tengah dinamika ekonomi kota.
Keputusan ini lahir melalui dialog bersama pekerja, pengusaha, dan pemerintah, dengan mempertimbangkan kondisi riil ekonomi Makassar.

Dengan penetapan UMK yang baru, Pemkot Makassar meminta perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawan secara bertanggung jawab dan berkeadilan. Pemenuhan upah sesuai ketentuan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta lingkungan kerja yang layak. (sdm)