BERITA

Camat Biringkanaya menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kos

metavisi.com – Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos.menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kos, yang dilaksanakan di Hotel Dalton Perintis.

Dalam kesempatannya, Camat menjelaskan tentang tata cara Pengelolaan Rumah Kost mulai dari perizinan hingga tata kelola dan sistematika Rumah Kost yang sepenuhnya wajib dilaksanakan oleh Pemilik atau pengelola Rumah Kos. (tertuang dalam Perda Kota Makassar Nomor 10 tahun 2011)

Camat berharap kepada para ketua RW, RT, Tokoh Masyarakat, serta masyarakat aktif bersama-sama dalam mengawasi pengelolaan rumah kost namun tetap mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati didalam bermasyarakat, dalam rangka menciptakan wilayah yang tentram dan kondusif.

Dalam kesempatan ini juga, Camat menyampaikan bahwa penerbitan izin Pengelolaan Rumah Kos tidak dipungut biaya, olehnya itu Camat mengajak para pemilik dan atau pengelola Rumah Kos agar segera melengkapi perizinan Rumah Kos yang dikelola.

Sosialisasi Perda ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Demokrat Dr. Tri Sulkarnain Ahmad dengan mengundang Para Narasumber, Ketua RW, RT, dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

Hadir pula Camat Tamalanrea M. Iqbal, S.STP. yang juga didaulat menjadi salahsatu Narasumber.

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2011 ini berjalan dengan kondusif dengan menyajikan diskusi dua arah antara Narasumber dan Peserta. Dan sepakat bersama-sama menerapkan Perda tentang Pengelolaan Rumah Kos di Wilayah Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea Kota Makassar.
(humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *