BERITA

Lembaga Indonesia builst Trus (INBS) Warning 27 IUP, Terkait Proyek Mangkrak smelter di Sultra

Metavisi.com, Sultra_ Direktur eksekutif Indonesia Builts Trus, Nizar Fachry Adam memberikan Peringatan terkait Sejumlah IUPK yang memiliki Izin pembangunan smelter di Sulawesi tenggara.

Dari hasil Penelusuran (investigasi) terdapat 27 IUP tersebut di sinyalir melanggar ketentuan Administrasi,. sejak di berlakukan peraturan menteri ESDM no 1 tahun 2014, tentang Peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, pemerintah memberikan relaksasi Kelonggaran selama 3 tahun, Untuk Pembangunan smelter hingga tahun 2017, hingga batas waktu yang di tentukan pembangunan smelter tidak kunjung rampung,.

Lagi-lagi pemerintah memberikan kebijakan melalui PP no 1 tahun 2017, tentang perubahan atas PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dengan menyatakan pemberian kelonggaran Ekport terhadak komoditi nikel yang akan melalui proses pengolahan dan pemurnian komitmen mereka melalui Perjanjian dan fakta integritas kepada pemilik IUP pada batasan Januari 2022 , Yang kita ketahui kurang lebih 2 bulan lagi, berakhir.

“Kami akan mengawal kasus proyek Mangkrak dan yang saya katakan Investasi Bodong” , tandas nya.

Kami akan membawah ke komisi IV untuk menyuarakan persoalan ini , persoalanya kami duga Bahwa sejumlah proyek smelter yang bermasalah, melanggar ketentuan mengenai tunggakan Kenegara baik berupa Pajak, dan IMB, 27 IUP tersebut, di duga Memanfaatkan Waktu Pemberian Ekport, mengeruk SDA tanpa izin Pinjam pakai kawasan Hutan, dan Melakukan sejumlah Ekport ilegal yang berugikan negara Triluan rupiah, tanpa pembayaran Bea Keluar.

Tidak hanya sampai di situ, permasalahan juga di duga kuat 27 IUP mengunakan Dana Lembaga Pembiyaan Ekport Indonesia LPEI yang saat ini total lost Pinjaman Yang Vailt sebesar 2.1 Triluan yang merugikan negara, terkait penyertaan Modal melalui pinjaman modal kerja Di sektor Pertambangan dan Industri.Kami Berharap Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum segera Melakukan langkah Kongrit, Menyelamatkan kerugian Negara, dan memberikan Efek Jera bagi Investor Yang Tidak Memiliki Komitmen Tinggi membangun negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *