metavisi.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengadakan sosialisasi terkait kebijakan pengelolaan kebersihan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025. Sosialisasi ini dilaksanakan di AUla Kantor Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya dengan tujuan memperkenalkan program pelayanan sampah gratis, mekanisme retribusi terbaru, dan perubahan tata kelola layanan kebersihan. 01/12/2025
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Biringkanaya Juliaman, S.Sos. dan dihadiri oleh Para Lurah se-Kecamatan Biringkanaya, Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan dan Kelurahan, pengelola retribusi pelayanan kebersihan, serta perwakilan RT dan RW. DLH Kota Makassar berharap agar seluruh elemen pemerintahan dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan memastikan implementasi Perwali ini berjalan dengan baik.

Camat Biringkanaya, Juliaman, menyambut baik sosialisasi ini dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung kebijakan baru tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik dari seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat RT/RW.
“Sosialisasi ini penting dilaksanakan agar seluruh jajaran pemerintahan hingga ke tingkat RT dan RW, memahami arah kebijakan pengelolaan kebersihan yang baru. Kami di Kecamatan Biringkanaya siap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat” jelas Juliaman.
Juliaman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar Perwali ini dapat berjalan efektif dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Pemerintah kecamatan akan memastikan transisi kebijakan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi warga.
Dengan sinergi antara DLH, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan masyarakat, diharapkan Perwali Nomor 13 Tahun 2025 dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kebersihan lingkungan di wilayah Biringkanaya. (sdm)